Copyright fbrhmn. Powered by Blogger.

Profileku di Ambil Orang ...


posted by feby rahmana on , ,

No comments

TULISAN 5

Pernahkan Anda mengalami, misalnya salah satu gambar milik pribadi Anda beredar di suatu jejaring social tanpa sepengetahuan Anda? Sehingga secara tidak langsung hal tersebut akan merugikan Anda maupun pihak yang terkait dengan data gambar tersebut? Atau, data maupun barang pribadi Anda di salah gunakan oleh pihak tak bertanggung jawab dalam melakukan tindakan kejahatan? Semua hal saya sebutkan di awal merupakan salah satu tindakan criminal berupa penyalahgunaan data. Penyalahgunaan data pada kasus di atas bisa dikategorikan sebagai cybercrime.

Apa itu cybercrime? Cybercrime adalah kejahatan atau tindakan melawan hukum yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang dengan menggunakan media komputer dan dilakukan di internet atau dunia maya (cyberspace). Cybercrime memiliki modus kejahatan yang cukup banyak, berikut ini adalah beberapa diantaranya :
-          Unauthorized Access.
Kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki jaringan komputer secara illegal. Penyusupan dilakukan secara diam-diam dengan memanfaatkan kelemahan system keamanan pada jaringan komputer yang disusupi.
-          Illegal Contents.
Modus cybercrime yang dilakukan dengan cara memasukkan informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak sesuai dengan peraturan/norma yang ada dengan tujuan untuk merugikan orang lain atau menimbulkan kekacauan.
-          Phising.
Phising adalah modus kejahatan cybercrime yang dirancang untuk mengecohkan orang agar memberikan data-data pribadinya ke sebuah situs yang telah dipersiapkan oleh pelaku. Situs tersebut dibuat sedemikian rupa oleh pelaku sehingga menyerupai situs resmi milik perusahaan tertentu. Setelah terkecoh oleh situs palsu tersebut korban diminta untuk memberikan data-data pribadinya , yang bisa berupa nomor PIN, password, dan lain-lain. Data-data pribadi tersebut tentu akan digunakan pelaku untuk hal-hal yang dapat merugikan korban.
-          Carding
Carding adalah kejahatan penipuan dengan menggunakan kartu kredit (credit card fraud). Penipuan tersebut dilakukan dengan cara mencuri data-data nomor kartu kredit orang dan kemudian menggunakannya untuk transaksi di internet. Carding dapat dilakukan dengan mudah, tanpa harus memiliki pengetahuan dalam pemrograman dan sistem keamanan jaringan. Para carder (pelaku carding) dapat melakukannya dengan cara menggunakan program spoofing yang banyak terdapat di internet. Dengan menggunakan program spoofing, seorang carder dapat menembus jaringan komputer yang sedang melakukan transaksi menggunakan kartu kredit. Transaksi tersebut kemudian direkam dan masuk ke e-mail carder. Selanjutnya nomor kartu kredit tersebut dapat digunakan oleh carder untuk bertransaksi di internet.
-          Cyber Espionage.
Modus cybercrime yang dilakukan dengan memasuki jaringan komputer pihak atau negara lain untuk tujuan memata-matai. Biasanya dilakukan untuk mendapatkan informasi rahasia negara lain atau perusahaan lain yang menjadi saingan bisnis.
-          Cyber Sabogate and Extortion.
Modus cybercrime yang dilakukan untuk menimbulkan gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program atau jaringan komputer pihak lain. Kejahatan ini dilakukan dengan cara memasukkan virus atau program tertentu yang bersifat merusak. Kejahatan ini juga sering disebut cyberterrorism.
-          Offense against Intellectual Property.
Kejahatan yang dilakukan dengan cara menggunakan hak kekayaan atas intelektual yang dimiliki oleh pihak lain di internet.
-          Infringements of Privacy.
Kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia. Data-data pribadi ini apabila diketahui orang lain dapat merugikan pemilik data.
-          Data Forgery.
Modus cybercrime yang dilakukan dengan cara memalsukan data-data.

Setelah kita mengetahui jenis-jenis dari cybercrime ini sebaiknya kita selalui waspada. Berhati-hati dalam menggunakan internet. Jangan mudah percaya dengan iklan-iklan yang beredar secara bebas diinternet. Data informasi kita yang paling pribadi jangan lah menghiasi layar jejaring social kita, karena hal tersebut dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggunjawab. Jadi selalu berhati-hatilah dalam mengambil langkah di dunia maya.